Rakyatauditor.com, DUMAI - Ketua Federasi Serikat Pekerja Bangunan dan Pekerjaan Umum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (F.SPBPU-K.SPSI) Kota Dumai, Salamuddin Purba menilai kebijakan untuk melarang para buruh TKBM yang belum bersertifikat melakukan bongkar muat di PT OSM sudah sangat berlebihan dan terkesan diskriminatif.
"Kebijakan itu saya nilai sudah sangat berlebihan terkesan diskriminatif. Karena para buruh TKBM yang tergabung dalam koperasi tersebut juga memiliki badan hukum yang jelas," kata Salamuddin Purba, Minggu (27/8/2023) siang.
Lanjut Salamuddin, pihaknya juga menyesalkan adanya upaya diskriminatif oleh pihak KSOP yang menganjurkan agar
PT OSM tidak lagi menggunakan jasa buruh TKBM non Kompetensi Sertifikasi untuk bongkar muat di perusahaannya tersebut. Hal ini bisa dilihat dari selebaran surat hasil mediasi terkait “lapangan kerja baru” di PT. OSM yang diperebutkan Koperasi Sungai Sembilan Mandiri dengan UUPJ TKBM.
"Dalam isi selebaran surat tersebut menyatakan kalau TKBM yang sudah bersertifikat lah yang bisa melakukan bongkar muat. Nah ini kan sudah sangat berlebihan dan kita menduga adanya perlakuan diskriminatif terhadap TKBM yang belum bersertifikasi," ujarnya.
Dijelaskannya, proses mediasi berlangsung pada malam hari di Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Dumai. Kata Salamuddin, proses mediasi pada malam hari tersebut banyak memunculkan spekulasi miring yang dialamatkan terhadap Kakan KSOP Dumai yang diduga melakukan diskriminasi terhadap koperasi TKBM OSM.
"Ternyata apa yang disampaikan Yefri Meidison bisa dibilang "gertak sambal' sebagai bukti adanya pihak KSOP memediasi koperasi TKBM yang sedang “bertikai” ada apa dibalik mediasi, muncul spekulasi diduga bahwa Kakan KSOP Dumai dalam mengambil kebijakan Permenhub No.59 tahun 2021 seperti 'membelah bambu', sebelah dipijak yang sebelah lagi diangkat," pungkasnya
Menurut Purba pangilan akrabnya para bahwa Kebijakan Kakan KSOP Dumai untuk melakukan penertiban terhadap Koperasi TKBM PT. OSM terindikasi ada kemiripan dengan syair lagu Bob Tutupoli penyanyi lawas dengan judul “memang lidah tak bertulang, lain dibibir lain dihati”.
Selain itu bahwa mediasi Koperasi Sungai Sembilan Mandiri dengan UUPJ TKBM (TKBM Pelabuhan Dumai) yang digagas pihak KSOP ibarat “jeruk makan jeruk”.
Keterangan yang berhasil dirangkum bahwa Koperasi TKBM Sungai Sembilan Mandiri bermitra dengan PT. OSM cukup lama berlangsung selama 11 tahun. Demikian pengakuan Amat mewakili Koperasi TKBM Sungai Sembilan Mandiri Sabtu 25 Agustus 2023 turut membubuhi tanda tangan dalam mediasi tersebut.
Beliau mengatakan bahwa mediasi yang dilaksanakan di Kantor KSOP tersebut telah dilaporkan kepada Ketua dan pengurus Koperasi TKBM Sungai Sembilan Mandiri.
"Pihak koperasi diberi waktu oleh KSOP selambat lambatnya tanggal 28 Agustus 2023 harus sudah ada kejelasan positif terkait kesediaan melaksanakan mediasi tersebut. Sepertinya pihak Koperasi Sungai Sembilan Mandiri belum menentukan sikap atas mediasi tersebut, bisa saja gagal," pungkasnya.
Penegasan pihak KSOP yang memediasi permasalahan TKBM OSM tersebut jika salah satu pihak menolak maka akan ada sangsi bahwa Koperasi TKBM Sungai Sembilan Mandiri dan UUPJ TKBM tidak diperbolehkan melakukan aktifitas di Tersus PT. OSM. (red)
0 Komentar