Kantor Dishub Kebanjiran, Pengunjung "Ngeluh" Harus Buka dan Nenteng -nenteng Sepatu, Pejabat Dishub Malah Kabur Hindari Pengunjung

Rakyatauditor.com, DUMAI - Sejumlah pengunjung mengeluhkan kondisi Kantor Dinas Perhubungan Kota Dumai yang sering kebanjiran. Pasalnya, saat ingin mengurus sesuatu di kantor tersebut pengunjung terpaksa harus buka dan nenteng-nenteng sepatu.

Hal itu disampaikan Pengurus Koperasi JSSBB Ali Sidik didampingi pengawas Gitra ketika akan berurusan ke ruangan bidang perparkiran. Keduanya mengaku harus meneteng sepatu untuk menghindari genangan air di halaman kantor bagian perparkiran tersebut.

"Genangan air setinggi mata kaki orang dewasa. Genangan air yang menumpuk di halaman kantor perparkiran tersebut bisa jadi akibat hujan yang mengguyur Kota Dumai kemudian juga bisa jadi tidak adanya saluran air," jelasnya.

Sementara itu Wandi selaku Kabid Parkir Khusus Dishub Dumai dan Riki Bidang Perparkiran ketika ditemui berjanji akan membalas permohonan Koperasi JSSBB Lubuk Gaung terkait permohonan izin tempat parkir khusus tepi jalan umum Jl. Kelapa Kelurahan Lubuk Gaung.

Sebelumnya, Ali Sidik mngaku merasa dizolimi karena sampai hari ini surat permohonan tidak ada kejelasan secara tertulis. Sementara pada saat survey petugas Dishub bernama Wandi mengatakan belum ada yang mengurus izin parkir tepi Jalan Umum Jl. Kelapa Lubuk Gaung.

Keterangan yang dihimpun bahwa volume kenderaan truk dan mobil tangki CPO yang masuk ke areal PT. IVO Mas per 24 Jam mencapai 250 truk. Sementara pungutan pajak parkir tepi jalan umum yang dikenakan juru parkir per truk sebesar Rp.5000,- belum termasuk biaya titipan dongkrak

Keterangan yang dirangkum di lokasi perparkiran tepi jalan umum besaran biaya penitipan dongkrak dan parkir Rp.10.000,-per truk.

Sementara pajak parkir tepi jalan umum Jl. Kelapa Lubuk Gaung yang disetor pemegang izin parkir perorangan kepada Dinas Perhubungan Kota Dumai diinformasikan sebesar Rp.6.000.000. Publik berharap terkait Izin status perorangan yang diberikan Dishub Dumai semoga dilakukan evaluasi, jika tidak sesuai ketentuan dalam Perda Perparkiran Kota Dumai sebaiknya izin tersebut dibatalkan dan dicabut. (pur)

Posting Komentar

0 Komentar