rakyatauditor.com / Madina - Mewakili panitia penyelenggara kegiatan Implementasi Transaksi non tunai Transaksi non Tunai pemerintah desa bapak Ahmad Lubis SE , menyampaikan ke awak media, Kegiatan ini
merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik atau sejenisnya.
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Berkenaan dengan upaya peningkatan akuntabilitas dan trasparansi pengelolaan keuangan Desa dimaksud serta sebagai pelaksanaan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomer 4 Tahun 2020 tentang rencana Strategis Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023 dan Tahun 2024, perlu dilakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada pemerintahan desa.
Lanjut, Sehubungan dengan materi diatas, kami dari Yayasan Pelatihan Teknologi Pendidikan Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (YPTPAP2D) yang bergerak di bidang Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Pendidikan dan mendukung Program Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pembangunan Desa melalui peningkatan Sumber daya Manusia (SDM) yang akan melaksanakan Pelatihan tersebut dimulai pada hari Rabu s/d Jum'at tanggal 02/04 Agustus bertempat di aula Hotel Rindang Dalan Lidang Panyabungan.
Dia berharap dengan adanya kegiatan ini semoga bermamfaat dan peserta bisa memahami dan mengerti cara mengelola Transaksi non tunai di desa masing masing, " Tutupnya.(RH)
0 Komentar