Rakyatauditor.com, Labura - Pelaku pemukulan berinisial S (53) yang terlibat keributan di kantor pelayanan publik Kesejahteraan Bangsa dan Politiik (Kesbangpol) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dikabarkan sudah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya. Proses pemanggilan terhadap pelaku buntut dari adanya laporan korban ke Mapolsek Kualuh Hulu, Minggu (13/8/2023) siang.
Kepala Kepolisian Polsek Kualuh Hulu, IPTU Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., membenarkan, bahwa pihaknya ada menerima laporan dari Sutino (suami-red) yang diduga menjadi korban penganiayaan. Dan atas laporan dari suami korban terlapor sudah dipanggil dan dimintai keterangan.
"Terlapor sudah kita mintai keterangan," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi oleh Rakyatauditor.com via Whats App dengan singkat, pada Selasa, 22 Agustus 2023 malam.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPTU Yuna saat dikonfirmasi Rakyatauditor.com melalui Whats App menambahkan bahwa masih proses kasus dugaan pemukulan atau penganiayaan.
"Masih berjalan prosesnya bang, terima kasih, untuk pemanggilan diduga pelaku minggu kemarin sudah kita mintai keterangan.,"ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, ada Seorang pengantri minyak yang bernama Sunarsih (66) menjadi korban penganiayaan oleh oknum ASN inisial S menjabat Kaban Kesbangpol di Labuhanbatu Utara, dikantor pada Kamis 10 Agustus 2023 pagi.
Selanjutnya, seorang Pengacara dari Amal Bakti Keadilan (ABK), Darsono, S.H., saat dikonfirmasi Rakyatauditor.com via Whats App mengatakan, peristiwa dugaan pemukulan atau penganiayaan yang menimpa korban yang bernama Sunarsih di Kantor Kesbangpol Labura saat melaporkan organisasi masyarakat DPD Wanita Pujakesuma Labura.
"Kasus pemukulan yang terjadi di Kantor Kesbangpol Labura, sudah dibuat pengaduan di Polsek Kualuh Hulu. Dan saat ini masih dalam proses," ujar Darsono.
Ia menambahkan bahwa kasus pemukulan terhadap Bu Sunarsih diduga dalam kategori penganiayaan berat lantaran akibat peristiwa tersebut hingga saat ini korban masih belum bisa beraktifitas.
"Kalau menurut saya ini masuk dalam kasus penganiyaan berat. Dan sewaktu suaminya Bu Sunarsih buat LP di Polsek Kualuh Hulu beliau buat laporan sendiri tanpa di dampingi oleh kuasa hukum. Terkait pemukulan yang dilakukan oleh oknum ASN inisial S kepada korban bisa dikenakan pasal 351 KUHP ayat 1 dan atau ayat 2 yang ancamannya paling lama 5 tahun.," tambahnya.
Untuk perkembangan gelar perkara, pihak kepolisian sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor. Untuk langkah-langkah pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan. (Tora)
0 Komentar