Pungutan liar yang dilakukan 2 orang Petugas Parkir dengan menggunakan karcis parkir yang diperoleh secara gratis dari Dishub Dumai ternyata disalah gunakan melanggar Perwako No.25 Tahun 2023 BAB-II Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir Jalan Umum Pasal 2 ayat (4) bahwa lokasi Penyelenggaraan PDTJU (Parkir Diselenggarakan Tepi Jalan Umum) ditetapkan berdasarkan survey ruas jalan oleh Dinas Perhubungan dan/atau akademisi.
Perwako No.25 Tahun 2023 BAB-V Tentang Tata Tertib Penyelenggaraan Perparkiran Pasal 7 ditegaskan “setiap orang dilarang melaksanakan kegiatan sebagai Petugas Parkir tanpa terlebih dahulu mendapatkan surat tugas dan telah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai”.
Pasal 8 C Perwako No. 25 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran “Menunjukkan dan membayar uang parkir kepada Petugas Parkir pada saat meninggalkan lokasi/tempat” artinya bahwa pengguna parkir harus berhenti dilokasi parkir sesuai lokasi yang ditunjuk berdasarkan Perwako tersebut.
Pungutan uang parkir oleh Petugas Parkir berdasarkan Perwako No.25 Tahun 2023 bukan melakukan penyetopan dan menyuruh sopir mobil berhenti, kemudian dimintai duit Rp.5000,- dengan memberikan karcis untuk 1 kali melintas kepada sopir truk tersbut.
Agar karcis parkir tidak disalah gunakan maka sebaiknya karcis parkit dibayar oleh Pengelola parkir, karcis parkir dipilah pilah untuk sepeda motor, dipisahkan karcis parkir mobil roda empat, atau mobil truk, penyalahgunaan karcis parkir karena karcis parkir diberikan secara gratis.
Dilapangan bahwa Petugas Parkir dengan memasang tenda darurat dibahu Jl. PU Lama satu orang menyetop truk dan memungut uang parkir, sementara yang satunya lagi memegang bendera memberikan aba-aba agar kenderaan tidak melaju.
Aksi Pungli di Jalan Lintas PU lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai “berlagak” seperti Petugas Parkir melakukan penyetopan dan menyuruh berhenti terhadap setiap truk dan mobil tangki CPO yang melintas di Jl. Raya PU Lama, truk yang distop tersebut yang akan bongkar muatan di PT. SDO dan AM.
Perhari seratusan unit lebih mobil truk dan tangki CPO yang melintas di Jl. PU Lama demikian warga Lubuk Gaung membagikan fakta lapangan terkait aksi Pungli di Jl. Lintas PU lama dikirimkan warga melalui WhatsApp berupa video berdurasi 15 detik dan foto terkait pungutan dan penyetopan truk yang melintas di Jl. PU lama Kamis 7 September 2023.
Meskipun berita terkait Pungli di Jl. PU Lama disherkan melalui kontak person Dishub Dumai 0822.8490.51XX yang merupakan pelayanan terhadap masyarakat untuk melaporkan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan perparkiran namun hingga berita ini tayang belum ada respon dari Kepala Dinas Perhubungan Dumai. (Sp)
0 Komentar