Maling Hape Viral di Pangkalan Susu Akhirnya Tertangkap

Rakyatauditor.com, LANGKAT - Pelaku pencurian hape yang aksinya viral di media sosial akhirnya berhasil tertangkap. Kedua pelaku diketahui masing-masing berinisial RH (30) warga Lingkungan I, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan IB (35) warga Lingkungan I, Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari adanya laporan warga bernama Anada Anggriani (20) ke Polsek Pangkalan Susu dengan dasar laporan Polisi, LP/ B/ 37/ VIII/ 2023/ SPKT/ POLSEK PKL. SUSU/ POLRES LANGKAT/ POLDA SUMUT, tanggal 22 Agustus 2023.

Kepada petugas, korban mengaku hapenya dirampas oleh kedua pelaku saat berjualan pulsa di Counter Hand Phone Gg Ponsel Jalan Pangkalan Brandan Dusun III Melati Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat,Selasa (5/9/2023) pukul 09.00 Wib.

Dari laporan korban dan viralnya aksi kedua pelaku di media sosial, akhirnya pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu. Hal tersebut tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting SH.

"Polsek Pangkalan Susu berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu," ujarnya.

Sebelumnya, kedua pelaku datang ke TKP dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah-hitam. Kemudian salah satu pelaku mendekati korban yang sedang berjualan pulsa, sedangkan pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor. 

Pelaku yang mendekat tersebut membeli pulsa kepada pelapor dengan menyebutkan nomor Handphone yang mau diisikan pulsanya. 

Saat pelapor sedang mengetik nomor handphone yang mau diisikan pulsa, pelaku langsung merampas Handphone milik pelapor jenis Vivo Y69 warna Gold.

Selanjutnya kedua pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Susu guna proses hukum lebih lanjut.
Dan korban juga menyebarkan berita melalui Medsos tentang kejadian yang menimpa dirinya

Setelah melakukan penyelidikan dengan menganalisa hasil rekaman CCTV di TKP serta keterangan korban dan para saksi, diketahui bahwa pelaku yang merampas Handphone korban adalah laki-laki yang dikenal dengan nama RH yang tak lain warga Kecamatan Besitang.

Selanjutnya Unit Reskrim melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku pada Senin (4/9/2023) sekira pukul 15.00 Wib. Dimaa, Unit Reskrim menerima informasi dari sumber yang layak dipercaya bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya yang berlokasi di Lingkungan I Kelurahan Pekan Besitang.

Tak menyia yiakan waktu,Tim Reskrim Polsek Pangkalan Susu langsung menuju ke lokasi yang diduga tempat keberadaan pelaku. 

Setibanya di lokasi yang dimaksud, sekira pukul 15.30 Wib Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku. 

Saat diinterogasi, ianya mengakui perbuatannya yang telah merampas Handphone milik korban, yang pada saat itu ia melakukan tindakan tersebut bersama dengan temannya yang dikenal berinisal I.B .

Selanjutnya Unit Reskrim yang di pimpin Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal melakukan pengembangan dengan mencari keberadaan pelaku lainnya berinisal I.B dan berdasarkan informasi yang didapat, pelaku lain berada di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jalan Paya Kiri Lingkungan II Kelurahan Pelawi Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. 

Kemudian Kanit Reskrim Ipda Suprianto, S.H. beserta tim Opsnal segera menuju lokasi yang diduga tempat persembunyian pelaku, Setibanya di lokasi yang dimaksud, sekira pukul 18.30 Wib Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, ianya mengakui perbuatannya bersama pelaku lainnya yang telah merampas Handphone milik korban.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menjelaskan kedua pelaku saat ini sudah di amankan di Polsek Pangkalan Susu bersama barang bukti 1 unit HP Vivo Y69 warna Gold dan 1 kotak HP Vivo Y69 warna Gold

"Kdua tersangka dipersangkakan dalam Pasal 363 KUHPidana," ujarnya

Kapolres Langkat menegaskan Polres Langkat dalam hal ini akan menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah Hukum Polres Langkat. (bay)

Posting Komentar

0 Komentar