“Pantauan dilapangan jenis kenderaan yang parkir di Jl. Wan Amir yang merupakan jalan Provinsi ditemukan pelat No. Pol BK, Pelat No. Pol. B beroperasi di Riau bayar pajak di Jakarta dan Sumut. Sementara itu warga Riau pengguna kenderaan pelat No. Pol BM, yang bayar pajak kenderaan di Riau, namun tak bisa menikmati jalan bagus”, ajaib sepertinya Pemerintah Provinsi dan Kota Dumai serta DPRD justru tak “ambil pusing” padahal kondisi jalan yang buruk itu, bisa berakibat fatal bagi pengguna jalan sepeda motor, tak sedikit korban jiwa akibat kecelakan lalu lintas yang melitasi Jalan yang buruk tersebut.
Fenomena kenderaan truk ODOL yang lalu lalang dari dan menuju kota Dumai memasuki kawasan industry justru jadi tontonan, ibarat peribahasa “anjing menggonggong kafilah berlalu”. Untuk membuktikan truk ODOL beberpa orang warga penikmat jalan buruk, Minggu 24 September 2023, melakukan pembuktian dilapangan terhadap berita yang beredar di medsos warga dengan menggunakan meteran melakukan pengukuran kenderaan truk ODOl yang sedang parkir dan ngantri di Jalan Wan Amir Purnama didapati bahwa ada truk ODOL berukuran panjang 13,2 meter dan 16 meter, dengan penuh muatan barang, tujuan kawasan industry Lubuk Gaung, padahal kapasitas Jl. Wan Amir Purnama Dumai dikabarkan 21 ton dengan panjang truk tangki CPO 12 meter, dan tak boleh lebih, kemudian truk tangki CPO muatannya 25 hingga 30 ton, artinya meskipun menjadi sorotan dan viral ternyata para sopir dan pemilik mobil tak bergeming, dugaan ada “lampu hijau” yang diduga berupa dispensasi dari Dirjend Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan terhadap pengusaha truk ODOL yang memasuki kawasan industry di Kota Dumai bisa jadi ada benarnya, jangan jangan ada “persekongkolan jahat” antara oknum Dinas Perhubungan dengan pemilik truk ODOL ujar Salamuddin Purba Ketua Umum P3KD Provinsi Riau.
Ditempat terpisah Ketua Lembaga Pemantau Asset Negara Indonesia disingkat LPANI Harianto ketika dihubungi awak media ini mengatakan bahwa pemberitaan terkait kenderaan truk ODOL di medsos yang belakangan ini gencar dipublikasikan dibenarkan Harianto dan mengapresiasi Ketua Umum P3KD Provinsi Riau Salamuddin Purba yang menyoroti kenderaan truk ODOL masuk kawasan industry yang ada di Kota Dumai bebas tanpa hambatan, bahwa langkah yang diambil P3KD Riau dengan melaporkan pengoperasian kenderaan truk ODOL diduga berkontribusi terhadap kerusakan jalan di Provinsi Riau ke Komisi V DPR RI sudah tepat karena Komisi V yang membidangi “Infrastruktur dan Perhubungan” menunggu berani nggak Komsi V DPR RI ujarnya
Menurut Harianto bahwa Dishub kota Dumai pernah melakukan penertiban terhadap truk ODOL mengangkut muatan tujuan kota Dumai dengan menilang kenderaan truk ODOL tersebut, sangsi yang diberikan denda, jika setakat tilang, tidak ada efek jera terhadap sopir maupun pemilik mobil, karena sampai hari ini truk ODOL berdasarkan pemberitaan dimedsos belakangan ini ternyata truk ODOL masih saja dibenarkan masuk bongkar muat barang curah maupun buah sawit ke Kawasan Industri dengan mutan lebih, mestinya ada tindakan signifikan terhadap sopir kenderaan truk ODOL dengan melarang, atau menyuruh memutar balik terhadap truk ODOL tersebut, dengan begitu ada efek jera, namun tindakan tersebut belum pernah dilakukan, meskipun ada tindakan setakat menilang kenderaan truk ODOL, “ya paling kena denda”, truk ODOL tetap saja bebas mengangkut barang dari dan menuju ke Lokasi Kawasan Industri di sekitar Kota Dumai. “Ini lah yang tejadi selama ini” sopir hanya dikenakan denda ujar Haryanto Minggu 24 September 2023 sembari mengirimkan bukti tilang terhadap kenderaan truk ODOL oleh Dinas Perhubungan Kota Dumai melalui WhatsApp ke redaksi.
“kata dia memang harus ada tindakan tegas oleh Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kapolri dan pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/kota” tindakan tegas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap truk ODOL penting sebab “biang keladi” perusak jalan di Provinsi Riau adalah truk ODOL. Dari hasil investigasi yang dilakukan LPANI belum lama ini di Duri Kecamatan Mandau ditemukan sejumlah kenderaan ODOL yang diduga dengan merobah, sasis (chasis) truk, sehingga tidak sesuai karoserinya, lajimnya panjang truk 12 meter dirobah menjadi 14 meter, ukuran tersebut diukur dari kepala mobil truk sampai keujung pada bamper truk tangki CPO ungkapnya. (Sp)
0 Komentar