Kelima pelaku yakni bernama, MQ (20) warga Jalan Balai, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu. IS (19) warga Jalan Jamin Ginting, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, RT (22) warga Dusun II, Desa Barung Ketangkap, Kecamatan Pancur Batu. FH (22) warga Dutin Tunggal, Kecamatan Pancur Batu, dan WSS (20) warga Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun didampingi Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba, mengatakan kelima anggota Ormas PKN yang ditangkap karena membawa senjata api (senpi) serta senjata tajam (sajam).
"Mereka ditangkap di Jalan Gereja, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang, pada Selasa (05/03/24) dini hari ketika personel melaksanakan patroli kamtibmas dan menemukan satu unit mobil Avanza tanpa plat, warna hitam yang sedang melintas,"kata Teddy.
Setelah diberhentikan, lanjut Teddy, di dalam mobil tersebut ditemukan senjata tajam dan senjata api.
"Dari situ petugas mengintrogasi sopir hingga penumpang yang ketika itu berada di dalam mobil dan mereka mengakui barang tersebut miliknya," sebutnya.(Sabah/r)

0 Komentar