Terkait APBD TA.2021 Rp 73,2 M, Sekwan DPRD Langkat Diduga Melakukan Pembohongan Publik

rakyatauditor.com | Langkat - Terkait klarifikasi atau bantahan oleh Sekretaris DPRD Langkat, Sumatera Utara, Drs.Basrah Pardomuan melalui beberapa media Online yang mengatakan LSM itu bilang Rp.73,2 M, poin-poin nya tidak dilampirkan yang mana aja, apa yang mau saya jawab. Hal ini dinilai LP-TIPIKOR Sumut, Sekwan DPRD Langkat sudah melakukan pembohongan publik.

Basrah menepis adanya tudingan kalau dirinya mengeluarkan dana untuk membayar media agar tidak lagi memberitakan soal dana anggaran tahun 2021 sebesar Rp 73,2 M.

Menurut Julkhari, Ketua LP-TIPIKOR Sumut baru-baru ini kepada wartawan mengatakan jika pernyataan Basrah membantah atau mengklarifikasi berita sebelumnya adalah hak asasinya untuk membela diri. "Tetapi kita berharap jangan malah melakukan pembohongan publik," katanya.

"Ia (Basrah) mengatakan tidak ada realisasi anggaran Rp.73 Milyar dan mengatakan tidak ada meminta wartawan untuk berhenti mengekspos berita ini, tetapi nyatanya iya masih saja melalui staf nya bernama Eka menghubungi kami untuk melakukan negosiasi. Parah, apa yang di pertontonkan Basrah, ibarat lempar batu sembunyi tangan," ucap Julkhari.

Lebih lanjut Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LP – TIPIKOR Sumut ini menjelaskan kepada wartawan, bahwa dikarenakan lembaga yang dipimpinnya beberapa waktu lalu menjadi narasumber terkait berita Realisasi Anggaran Belanja pada Sekretariat DPRD Langkat TA.2021 mencapai Rp.73 Milyar.

Berdasarkan data yang bersumber dari laporan keuangan tahun 2021 yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2021, Nomor: 61.A/LHP/XVIII.MDN/05/2022 Tanggal 23 Mei 2022.

Selain itu, kata Julkhairi, saat ini kami juga memiliki data – data anggaran perjalanan dinas yang ada pada DPRD Langkat yang dikelola oleh Sekwan, dan terdapat indikasi korupsi dalam pengunaan anggaran tersebut.

"Data kegiatan anggaran pengadaan belanja pakaian adat Melayu untuk anggota DPRD Langkat yang digunakan pada saat hari HUT Langkat setiap tahunnya insyaallah, dalam waktu dekat kami akan laporkan hasil investigasi kami dan temuan-temuan kami kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan kami akan buka data-data tersebut melalu media," ucapnya.

Dalam APBD TA.2021, Sekwan Langkat memberikan rincian sebagai berikut :

Belanja Pegawai, anggaran Rp.28.554.555.331,00.- Realisasi Rp.27.963.911.210.00.-

Administrasi kepegawaian perangkat daerah anggaran Rp.2.155.790.000.00.- Realisasi Rp.1.799.586.000.00.-

Adminitrasi umum perangkat daerah anggaran Rp.4.275.824.078.00.- Realisasi Rp.3.687.058.324.00.-

Selanjutnya Pengadaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintah Daerah anggaran Rp.1.633.393.750.00.- Realisasi Rp.1.561.292.800.00.-

Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintah daerah anggaran Rp.1.807.500.000.00.- Realisasi Rp.1.69.356.443.00.-

Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah anggaran Rp.1.808.500.000.00.- Realisasi Rp.1.566.318.082.00.-

Pembentukan peraturan daerah dan peraturan DPRD anggaran Rp.414.150.000.00.- Realisasi Rp. 392.550.000.00.-

Pembahasan kebijakan anggaran Rp.5.861.985.325.00.- Realisasi Rp.3.408.188.018.00.-

Penyerapan dan Penghimpunan aspirasi masyarakat Anggara Rp.3.654.757.662.00.- Realisasi Rp.1.317.840.402.00.-

Fasilitas tugas DPRD anggaran Rp.21.591.242.731.00.- Realisasi Rp.17.310.018.740.00.-

Layanan keuangan dan kesejahteraan DPRD anggaran Rp.750.000.000.00.-Realisasi Rp.615.850.000.00.-

Layanan administrasi DPRD anggaran Rp.237.400.000.00.-Realisasi Rp.187.500.000.00.-

Maka jumlah anggaran Rp.73.282.495.780.00.- Realisasi Rp 61.896.619.774.00.-(red)

Posting Komentar

0 Komentar