Kepala Dinas Pertanian Tanjungbalai
rakyatauditor@gmail.com | Tanjungbalai - Walikota Tanjungbalai DR.H.Waris Tholib S.Ag, MM “NYARIS” menandatangani draf perubahan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) yang diduga memuat usulan alih fungsi lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Datuk Bandar yaitu terdapat di Kelurahan Sirantau, Kelurahan Pantai Johor dan di Kelurahan Sijambi.
Perubahan draf RUTR yang telah dipersiapkan untuk ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai sejak akhir tahun 2023 lalu yang selanjutnya diserahkan untuk ditandatangani oleh Kadis Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai Suhada SP bertempat di Musholla PDAM Tirta Nadi Medan pada akhir bulan Mei 2024 yang secara kebetulan pada saat itu Walikota Tanjungbalai DR.H.Waris Tholib S.Ag,MM sedang berkunjung untuk membahas Kerja Sama Operasional (KSO) terhadap PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai, pada saat itu draf tersebut sempat ditandatangani namun berkas tidak diserahkan, sembari tercetus ungkapan “nanti saja la ini”, ungkap Waris pada saat itu.
Yang sangat mengherankan bahwa sejak kejadian itu, maka terjadi perubahan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan pemilik lahan langsung merubahnya menjadi tanah kavlingan dengan membawa nama Syariah melalui pemasangan baliho yang sekarang raib.
Terkait permasalahan tersebut saat dikonfirmasi kepada Kadis Pangan dan Pertanian Kota Tanjungbalai Suhada SP diruang kerjanya Selasa (2-7-2024) membenarkan hal bahwa Walikota Tanjungbalai tidak menyerahkan draf usulan perubahan RUTR itu dengan alasan agar lahan pertanian tersebut dapat difungsikan para petani untuk bercocok tanam.
Dalam hal alih fungsi lahan pertanian ini menurut Suhada, pihaknya sebatas hanya melakukan pembinaan teknis dengan berkampanye bahwa lahan itu adalah sawah yang masih berpotensi sebagai lahan pertanian dan dihimbau untuk dipertahankan agar tidak dialihfungsikan.
Dikatakan, dalam kaitan permasalahan ini sebelumnya juga pernah dilaksanakan sosialisasi LP2B bertempat di kantor Camat Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dihadiri oleh Walikota Tanjungbalai, Kakan BPN/ATR Kota Tanjungbalai, Asisten 2 pada saat itu, Kadis PUTR Kota Tanjungbalai, Camat Datuk Bandar, Kabag Hukum, Lurah Sirantau, Lurah Pantai Johor dan Lurah Sijambi serta seluruh kelompok tani (Poktan) dan pemilik lahan pertanian, yang dalam hal ini Walikota Tanjungbalai DR.H.Waris Tholib S.Ag,MM tetap pada pendiriannya bahwa kawasan pertanian di 3 kelurahan tadi tidak boleh dialih fungsikan.
Sementara itu HES selaku pemilik lahan saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Selasa (2-7-2024) dengan nada sesumbar menegaskan bahwa dirinya merasa tidak bertentangan dengan aturan yang ada terhadap lahan yang terletak di Jalan Cermai Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai tersebut, “apa salahnya saya memperjualbelikan aset saya”, ungkap HES.
Menjawab pertanyaan terhadap masalah perizinan penjualan tanah kavlingan ini HES juga menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui untuk menjual tanah kavlingan harus ada izinnya, “menyangkut masalah raibnya baliho pemberitahuan jual beli tanah kavlingan tersebut hal itu diakui ada kesalahan teknis didalamnya”, pungkas HES. (Chaidir )

0 Komentar