Pemko Tanjungbalai Bagikan Bendera Merah Putih Ke Masyarakat


rakyatauditor.com | Tanjungbalai  - Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat peringatan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI hukumnya adalah wajib.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 3 UU tersebut,

Bahwa bendera merah putih berkedudukan sebagai lambang tertinggi negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan Indonesia sebagai negeri Merdeka. Panji merah putih dapat berkibar di tengah suka cita rakyat Indonesia setelah melalui masa perjuangan panjang. Oleh karena itu, pengibarannya di hari Kemerdekaan adalah juga sebagai bentuk penghormatan bagi para pahlawan.

Pengibaran bendera merah putih di depan rumah warga wajib saat Hari Kemerdekaan RI. Namun, Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara meminta pengibaran bendera merah putih dilakukan selama satu bulan penuh. Hal ini sebagai tertera dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023.

“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2024,” tulis Menteri Sekretaris Negara dalam surat edaran tersebut.

Sudah selayaknya Pemda harus memberi Bantuan Bendera kepada warga yang tidak mampu untuk membeli Bendera tersebut. Aturannya sudah tercantum dalam Pasal 7 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

“Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah-rumah penduduk, Toko dan Ruko, Pemerintah Daerah wajib memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu,” demikian amanat isi Pasal 7 ayat 4 UU tersebut.

Untuk itulah dalam rangka menyambut dan Merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke-79 tahun Walikota Tanjungbalai, DR.H.Waris Tholib, S.Ag. MM bersama SKPD memberikan bendera merah putih kepada segenap Masyarakat, Sabtu (10/08/2024) Sore di depan Bundaran PLN jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai

Adapun Bendera yang dibagi bagikan berjumlah lebih kurang 30 buah terdiri dari ukuran kecil buat kenderaan roda 2 dan yang berukuran besar atau sedang buat kenderaan Roda Tiga dan Empat.

Pelaksanaannya dimotori oleh Dinas Kesbangpol beserta OPD dan para Camat dan Lurah Sekota Tanjungbalai, Kadis Kesbangpol Edwar Saragih, Camat Datuk Bandar, Azmi Haitami, Camat Tanjungbalai Selatan, Fitriadi, Kabag Protokol Afrina.

Pada kesempatan itu Walikota menghimbau juga menghimbau kepada masyarakat yang melintasi dijalan tersebut untuk dapat kiranya memasang bendera di rumah, warung, toko serta kenderaannya masing-masing.(Chd.wawa)

Posting Komentar

0 Komentar