Miliki 40 Paket Sabu, Warga Simalungun Diamankan Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi

harianfikiransumut.com I Tebing Tinggi-Atas imformasi masyarakat Seorang pria  berinisial Muh (49) Warga Rambung Susu, Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan Personil Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1,09 Gram.

Terkait hal ini Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Jumat (21/9/23) kepada wartawan menuturkan penangkap terhadap Muh berdasarkan informasi masyarakat, dia diamankan petugas pada Senin malam (18/9/23) sekira pukul 22.00 Wib, dari salah satu rumah berlokasi di Jalan Gunung Bakti LKMD II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

"Saat petugas melalulan penggeledahan terhadap Muh didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Polisi menemukan barang bukti berupa 40 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,49 gram dan berat bersih 1,09 gram dan Satu unit hp serta Uang tunai Rp.150 Rupiah," ungkap AKP Agus.

Saat diamankan petugas, Tambah AKP Agus, ketika diintrogasi Muh mengakui bahwa sejumah barang bukti yang diamankan benar miliknya

Saat ini Muh bersetatus sebagai tersangka dan telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti.

"Atas perbuatannya di perasangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009," pungkas AKP Agus.(Naz)

Posting Komentar

0 Komentar