Menurut Purba sapaan akrab bahwa kehadiran ODOL salah satu tantangan dari kehadiran angkutan di Riau khususnya Kota Dumai yang memiliki dua kawasan industry diwilayah Kecamatan yang oleh Pemerintah Kota Dumai dijadikan kawasan Industri yakni PT. KID Pelintung Kecamatan Medang Kampai dan Kawasan Industri Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan serta Kawasan Pelabuhan Umum Pelindo yang berada di Kota Dumai maka tak pula mengherankan jika ruas jalan lintas provinsi Bagan Batu menuju Dumai kemudian Dumai menuju Pelintung dan Lubuk Gaung yang saat ini kondisi ruas Jalan kian memprihatinkan karena mengalami kerusakan berat sebagai akibat dari kenderaan truk ODOL yang melintasi ruas jalan menuju kota Dumai ucapnya.
Masih kata Purba bahwa kenderaan truk ODOL membawa masalah besar di Provinsi Riau yang harus segera diberantas adalah dengan melarang kenderaan berlebih muatan dan dimensi tersebut, ketika truk ODOL melintasi jalan Nasional kemudian memasuki Kawasan Industri dan Pelabuhan Umum. Larangan itu bertujuan untuk menjaga agar ruas jalan tidak cepat rusak, Oleh sebab itu diharapkan keseriusan Kemeterian Perhubungan bekerjasama dengan Kapolri Pemerintah Daerah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota. Untuk membentuk Tim Pemberantasan kenderaan truk ODOL agar Riau bisa bebas dari ODOL.
Dikatakan Purba bahwa ruas Jalan Nasional Sumut Riau kemudian ruas jalan menuju kota Dumai bisa dipastikan bahwa truk ODOL mempunyai kontribusi besar terhadap kerusakan ruas jalan di Provinsi Riau, bahkan polusi udara kemudian kecelakaan akibat remnya blong namun kenderaan truk ODOL yang beroperasi di Riau kebanyakan truk ODOL berplat Nomor Polisi BK namun belum pernah dilakukan penertiban, tuturnya.
Dari hasil Investigasi dan keterangan yang dirangkum Tim P3KD Riau dalam sepekan akhir bulan September 2023 bahwa sejumlah kenderaan truk ODOL diduga kuat melanggar regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait sasis (chassis) truk ODOL, diduga melebihi ukuran chassis truk dua garden diinformasikan panjang 4,6 meter, pantauan dilapangan ukuran truk ODOL dua garden mencapai 6,4 meter kemudian truk ODOL tiga garden 6,4 meter diduga disulap menjadi 8,5 meter belum termasuk kepala mobil truk ODOL. Bisa dipastikan bahwa Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perubungan mengetahui bahwa truk ODOL tidak sesuai regulasi, diduga kuat bahwa truk ODOL di Riau mendapat “Lampu Hijau” dari Kementerian Perhubungan cq. Dirjen Perhubungan Darat harus diberantas ketus Purba. (Sp)
0 Komentar